2 Pemuda di Banyuwangi Setubuhi Anak 12 Tahun
Dua orang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi. Mereka diduga telah memperkosa seorang gadis di bawah umur. Korban diketahui berinisial NZ, 12 tahun, warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dua tersangka yang diamankan adalah AI, 22 tahun, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi dan RM, 17 tahun, warga Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kapolsek Srono, AKP Junaedi menyatakan, perbuatan para pelaku ini dilakukan pada 2 Agustus 2023 lalu. Kedua pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal.
"Pukul 22.00 WIB para tersangka mengajak korban ke sebuah hotel di Srono dan check in," jelasnya, Kamis, 14 September 2023.
Saat berada di dalam kamar hotel, kedua pelaku melancarkan tipu daya pada korban. Sampai akhirnya kedua pelaku melalukan pencabulan hingga menyetubuhi korban di dalam kamar hotel tersebut.
Setelah kejadian itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk beberapa waktu dirinya hanya bisa diam atas apa yang dialaminya. Sampai akhirnya, gadis belia ini memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami pada keluarganya.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Korban juga diantar ke rumah sakit untuk melalukan visum. Akhirnya pelaku diamankan pada Selasa, 12 September 2023.
"Tersngka kita jerat dengan pasal 76D jo 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1), (2) Undang-undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan Polisi dalam perkara ini. Diantaranya satu buah celana dalam berwarna merah motif polkadot dan sebuah miniset berwarna pink. "Saat ini tersangka kita amankan di Polsek Srono," ujarnya.
Advertisement