Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaa oleh penyidik, Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua orang pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Penetapan status tersangka kepada dua orang pelaku ini didasari dari keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dugaan pengeroyokan tersebut. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan nantinya jumlah pelaku akan terus bertambah.
"Dari hasil tim gabungan antara TNI-Polri, saya sampaikan saat ini telah diamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya dua tersangka ini, tidak menutup kemungkinan akan kita temukan kembali tersangka lain. Namun kami tetap pada asas pembuktian terlebih dahulu," Papar AKBP Miko Indrayana, Senin 30 Desember 2019.
Dua pelaku pengeroyokan yang dimaksud ini masing-masing berinisial E dan R. Mereka berasal dari luar kota. Diketahui satu di antaranya berstatus pelajar.
"Satu pekerja swasta dan satu pelajar, namun kita pastikan usia dari keduanya sudah dewasa. Kita persangkakan saat ini pasal 170 KUHP," tambah Kapolres Kediri Kota.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang anggota TNI, Prada Abdul Mujib dikeroyok oleh sejumlah pemuda. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2019 lalu. Ketika itu, korban bermaksud untuk melerai setelah melihat ada keributan antara pengendara motor dengan segerombolan massa.
Namun niat baik korban ini ternyata berbuah petaka bagi dirinya. Saat itu Prada Abdul Mujib justru dipukuli dan dianiaya oleh para pelaku.
Advertisement