Polisi Madiun Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor Spesialis Perusakan Kunci
Dua pelaku pencurian spesialis perusakan kunci motor dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun Rabu 28 Januari 2025. Kedua pelaku memiliki peran berbeda selama melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Madiun.
Pelaku Doni Aris Saputro,48, warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun beraksi sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025 telah melakukan aksi pencurian puluhan kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Pelaku beraksi di beberapa lokasi yakni di wilayah Kota/Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Tersangka Doni berperan sebagai kurir penunjuk jalan lokasi pencurian. Sementara rekan tersangka Wari warga Kabupaten Sampang telah diamankan di Mako Polres Madiun Kota. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian selama 2 kali pernah mendekam dijeruji besi.
"Mulai bulan november sampai januari peran dari Doni Aris Saputro adalah selaku yang mencari target pencurian sekaligus joki, dan yang mengawasi pada saat melakukan pencurian," ujar Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Selain Doni polisi behasil membekuk tersangka bernama Jekfar Shodik warga Desa Peterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Pelaku berhasil dibekuk usai mencuri sebuah kendaraan di sebuah kos kosan di wilayah kecamatan Madiun pada 22 Desember 2024. Modus oeprandi yang dilakukan yakni pelaku mengincar kos kosan yang sepi, kemudian memgamati sejumlah kendaraan yang menurutnya mudah dibobol.
"Pelaku Jekfar ini spesialis pencuri yang merusak kunci motor menggunakan besi" ungkap AKBP M Zainur Rofik.
"Saya baru pertama ini di madiun, butuh waktu 2 menit untuk membobol kunci motor dengan besi yang saya bawa," ucap Jekfar di hadapan awak media.
Atas kejadian ini polisi mengamankan 2 unit sepeda motor dan Besi yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci motor. Kedua pelaku kini mendekam dijeruji besi dijerat pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement