2 Orang Keroyok Tukang Parkir di Dharmahusada Surabaya Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan kepada seorang juru parkir cafe di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya. Atas tindakannya, mereka terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, MR tengah menjaga tempat parkir kafe.
Kemudian, warga Wonokusumo Lor itu mengatur parkir sepeda motor yang mau dikeluarkan pemiliknya. Di sisi lain, ada pengendara berboncengan secara tiba-tiba datang dari belakang dan hampir menabraknya.
Namun, kedua pelaku yang berboncengan tersebut malah emosi atas tindakan tukang parkir. Setelah cekcok, mereka pun langsung mengeroyok korban dengan memukuli menggunakan helm.
"Korban tiba-tiba dipukul dengan menggunakan helem secara membabi buta, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet," kata Abidin, Senin, 27 Maret 2023.
Lalu, kedua pelaku kemudian melarikan diri, usai mengeroyok tukang parkir tersebut. Sedangkan, korban langsung mendatangi Polrestabes Surabaya guna melakukan pelaporan.
"Petugas langung melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi," jelasnya.
Kedua pelaku pengeroyokan kepada juru parkir tersebut berinisial, LD, 51 tahun, dan DA, 20 tahun. Mereka ditangkap bersamaan di masing-masing rumah di Jalan Kalijudan, Mulyorejo.
"Dari tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa helm warna hitam, sepeda motor nopol L 2982 TT, sepeda motor nopol W 2382 NS dan Rekaman CCTV," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolrestabes Surabaya. Selanjutnya, anggota kepolisian bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus pengeroyokan itu.
"Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP. Tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutupnya.
Advertisement