Kredit Macet BPR Kota Kediri, Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kredit macet periode 2016-2019 di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Jalan Brawijaya, Kota Kediri.
Dugaan kasus kredit macet senilai Rp600 juta ini dilakukan oleh IH, salah satu mantan karyawan PD BPR Kota Kediri yang menjabat account officer (AO). IH diduga memberikan kredit kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Pare yang juga salah seorang nasabah BPR Kota Kediri.
Penyimpangan ini bermula dari non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 persen. IR tak sanggup mencicil angsuran sebesar Rp 19 juta selama 4 tahun sesuai perjanjian. Selain itu, dana tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukanya.
"Berdasarkan alat bukti memang kita anggap cukup dan kami hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tentunya, kami tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru, berdasarkan nanti pengembangan selanjutnya," terang Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri Sofyan Selle, pada Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Sofyan Selle, asumsi dari penyidik diperkirakan kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Kerugian dihitung dari pinjaman pokok, denda plus bunga.
"Tentunya BPR Kota Kediri banyak kredit macet, dengan adanya itu kami menerima laporan dari masyrakat, tentunya kita tidak tinggal diam dan kita tindak lanjuti dalam rangka penegakan hukum sekaligus perbaikan ke depan agar BPR Kota Kediri lebih berhati hati dalam memberikan kredit," terangnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni merekayasa memanipulasi data bekerjasama dengan Account Officer sehingga mendapatkan kredit dengan menganalisa kredit tidak benar melanggar prinsip ketentuan UU perbankan serta tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 UU nomer 21 Jo pasal 55 ayat 1.
Sebagai pelengkap alat bukti, sebelum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melakukan penggeledahan ke kantor BPR Kota Kediri di komplek ruko Brawijaya, untuk menyita sejumlah berkas dan dokumen.
Salah satu pertimbangan yang mendasari dilakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak koperatif.
"Untuk sementara penyidik menahan 20 hari, nanti bisa diperpanjang sllama 40 , bisa diperpanjang selama 30 hari lagi," jelas Sofyan Selle.
Sementara itu, pengacara tersangka IR, Rini Puspitasari menjelaskan jika dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya.
"Terkait kredit macet di BPR Kota, dia sebagai peminjam atau debitur, ada jaminanya berupa sertifikat yang diserahkan ke BPR Kota Kediri. Pinjamanya sekitar Rp 600 juta. Pinjamanya mulai tahun 2016, pembayaran klien saya macet kemudian ada usaha lagi mau mengembalikan. Mecetnya karena usahanya kolaps. Usahanya ada warung makan dan kost-kostan," jelasnya.