2 Opsi Mendagri Jika Pilkada Ditunda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dua opsi ini muncul karena ada desakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang ditunda karena pandemi corona (Covid-19).
Menurut Mendagri, dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada. Hal itu diungkapkan Tito Karnavian dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi' di akun YouTube KSDI, Minggu 20 September 2020.
Tito Karnavian mengatakan, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19 mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito Karnavian.
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid-19. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid-19 untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," sambung Tito Karnavian.
Tito Karnavian kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
"Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya di kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ungkap Tito Karnavian.
Kembali pada opsi pemerintah, Tito Karnavian mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
"Kemudian, opsi kedua Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," pungkasnya.