2 Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hanya divonis majelis hakim 10 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mejelis Hakim, Muhammad Basir ketika menggelar sidang putusan kasus Nurhadi, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 12 Januari 2022.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kaya Majelis Hakim.
Kedua terdakwa dinilai, terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan landasan tersebut, Majelis Hakim tak hanya memutuskan keduanya mendapatkan hukuman 10 bulan penjara, namun mereka juga divonis membayar restirusti kepada korban.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," jelasnya.
Dalam sidang, Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Mendapatkan putusan tersebut, terdakwa Firman dan Purwanto langsung menghampiri kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan sikap pikir-pikir, kepada majelis hakim.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko, juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka pun menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko.
Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Sebab dalam tuntutan, penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp 42.650.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.