2 Minggu Buron, Mandala Shoji Menyerahkan Diri
Mandala Shoji resmi divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Nageri Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2019, setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umrah pada saat kampanye dirinya sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN).
Selama dua minggu dalam pencarian alias buron, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat malam ini.
Sosok istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, terlihat tegar menemani sang suami yang akan mendekam di penjara selama tiga bulan.
Mandala Shoji bergerak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Lapas Salemba. Pengacara Mandala Shoji, Elza Syarief menegaskan, kliennya memang berinisiatif menjalani putusan sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita datang ke sini melaksanakaan isi putusan PN Jakpus. Selama ini kita menunggu putusan banding kita di Pengadilan Tinggi DKI," terang Elza Syarief. (yas)