2 Maling Motor Ditangkap Warga Mojokerto, Polisi Temukan Sabu
Polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram dari salah satu tersangka maling motor yang sempat ditangkap warga Perumahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Kamis 18 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rudy Zaeni mengatakan, kedua pelaku berinisial KM dan JF beserta dua rekannya (DPO) terlibat kejar-kejaran dengan petugas usai melakukan pencurian sepeda motor. "Pada saat pengejaran dua tersangka lainnya RZ dan PR berhasil melarikan diri," kata Rudy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin 22 April 2024.
Pengejaran terhadap tersangka dimulai setelah wajahnya dikenali oleh anggota Resmob, dan saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh disimpang empat Jalan Penanggungan Perum Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
"Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lagi, berinisial KM, melarikan diri masuk ke gang permukiman warga. Berkat keterlibatan dan bantuan warga setempat, tersangka KM juga berhasil ditangkap," jelasnya.
Rudy menegaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,1 gram dari tersangka JF. "Selama ini tersangka membeli narkoba dari hasil pencurian kendaraan bermotor. Dari penjualan itu tersangka mendapatkan untung antara Rp 3 sampai 5 juta," ungkap Rudy.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman cctv, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih. "Modus yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian di Kota Mojokerto berpura-pura menjadi tukang ojek dengan menggunakan pakai GO-JEK," terangnya.
Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun Penjara.