2 Kali Curi Motor di Rungkut dan Gununganyar, Akhirnya Ditangkap
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Surabaya Timur. Aksinya sudah meresahkan warga. Tetapi, polisi masih mengejar dua pelaku lainya yang berhasil melarikan diri.
Kapolsek Gununganyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya dua laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada bulan November 2022.
Laporan tersebut, kata Roni, dilayangkan oleh warga Jalan Gununganyar Lor, dan Jalan Rungkut Menanggal Harapan. Mereka masing-masing kehilangan satu sepeda motor berjenis matic.
Dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Gununganyar pun melakukan patroli pada Jumat, 9 Desember 2022, dini hari. Mereka berniat melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal serupa.
“Saat di Jalan Ir Soekarno atau Merr mendapati satu orang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelas Roni.
Saat petugas kepolisian menghampirinya untuk meminta keterangan dari pria tersebut, dia malah melarikan diri. Namun, aksinya ngebut tak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkusnya.
“Anggota Reskrim langsung pegang dan amankan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri pelaku didapatkan barang bukti,” jelas Roni.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu mata kunci T, satu kunci magnet, dan satu kunci pas berukuran 12 mm. Semua barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pria tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial T tersebut, masih berusia 27 tahun dan warga Sampang, Madura. Sebelum tertangkap, ia mengaku telah mencuri dua sepeda motor milik warga Surabaya Timur.
“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang perbuatan yang dilakukannya, pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua) kali,” ujar dia.
Selain itu, pelaku juga mengaku beroperasi dengan dua temanya yang lain, yakni berinisial Z dan A. Mereka bertugas sebagai pengambil sepeda motor dan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Pelaku menjualnya (barang curian) bersama dengan Z dan A di daerah Kalilom, dan mendapatkan pembagian hasil penjualan sebesar Rp.700.000 dan Rp800.000,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Teman pelaku, Z dan A masih dalam pencarian. Lalu untuk uang pembagian hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari termasuk acara di tempat hiburan,” tutupnya.
Advertisement