2 Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Tersangka Kurir Narkoba
Dalam sebulan, sebanyak 33 tersangka kasus narkoba diungkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Mojokerto Kota. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT) yaitu DS 34 tahun dan UJ 28 tahun.
DS adalah ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto. Ia ditangkap polisi pada Sabtu 27 Agustus 2022, di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari Tersangka DS polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1,44 gram.
Sementara UJ merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Perempuan 28 tahun ini ditangkap di sebuah rumah yang ada di Dusun Brangkal Wetan Desa Kintelan Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Selasa 16 Agustus 2022. Sebanyak 2,18 gram sabu, 5 ribu butir pil dobel L dan 8 ribu butir pil Y diambil dari tersangka UJ.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyatakan, seluruh kasus merupakan hasil selama Agustus dan Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 22 Agustus-2 September 2022.
Dari 33 tersangka, petugas menyita total barang bukti sebanyak 182,46 gram sabu-sabu, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.
"Untuk barang bukti narkoba yang sudah kami amankan yaitu barang bukti jenis sabu sebanyak 182,46 gram itu senilai Rp 237.198.000, kemudian jenis ekstasi sebanyak 10 butir itu kurang lebih Rp 3,5 juta, pil dobel L sebanyak 8.015 butir senilai Rp 24 juta dan 645 pil Y senilai Rp 84 juta," jelas Wiwit kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Selain itu, kata Wiwit, polisi juga menyita sarana peredaran narkoba antara lain 13 unit motor, satu unit mobil, 30 HP, 11 unit timbangan, dan uang tunai Rp 2.100.000.
Para tersangka merupakan pengedar di wilayah Mojokerto Raya. Di antara para tersangka ada dua orang perempuan yang ditangkap. Keduanya yakni DS, seorang pedagang toko online asal Sooko dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan UJ, ibu rumah tangga asal Kota Mojokerto dengan barang bukti 2,18 gram, 5.000 butir pil dobel L, dan 28.000 butir pil Y.
"Yang kami amankan, ada yang kurir dan juga termasuk bandarnya. Dan kami kembangkan terus meski operasi tumpas sudah berakhir," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancamannya untuk yang di bawah 5 gram itu 4 sampai 20 tahun penjara. Untuk yang diatas 5 gram, ancamannya 5 tahun penjara hingga hukuman mati," tandasnya.
Advertisement