2 Dosen Unsri jadi Tersangka Cabul, Kok Dijerat Pornografi?
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terus didalami oleh Polda Sumsel. Kini telah ada dua tersangka dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual pada mahasiswi Unsri. Namun keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Kasus Pornografi
Polda Sumsel menetapkan Kepala Jurusan Fakultas Ekonomi Unsri Resa Ghasarma sebagai tersangka kasus pornografi, yaitu Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 dan Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008.
Sebabnya, berdasarkan alat bukti yang didapat oleh kepolisian, Reza melakukan kekerasan seksual melalui telepon seluler. Reza mengirimkan suara desahan dan mengajak mahasiswinya melakukan video seks lewat ponselnya, baik menggunakan suara atau teks.
Reza pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 10 Desember 2021, dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Ada tiga mahasiswi yang melapor sebagai korban aksi cabul tersangka lewat telepon selulernya.
Meski Dosen Unsri yang menempuh pendidikan S-2 itu membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku ponsel yang digunakan mengirim desahan dan materi pornografi, bukanlah miliknya. Nomor yang mengirim materi tersebut, bukanlah nomor telepon selulernya, dikutip dari detik. com, pada Senin 13 Desember 2021.
Kasus Pencabulan
Reza adalah dosen kedua yang dijadikan tersangka atas laporan kekerasan seksual dari sejumlah mahasiswi Unsri.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Adhitya Rol Asmi, 34 tahun, sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait laporan kekerasan seksual dari mahasiswi Unsri.
Bedanya, Adhitya yang mengakui perbuatannya, dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP, tentang Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Adhitya dilaporkan mencabuli mahasiswinya berinisial DR saat melakukan bimbingan skripsi di salah satu laboratorium di lingkungan Unsri, pada September 2021. Adhitya pun telah ditahan oleh Polda Sumsel.
Kekerasan Seksual di Kampus Unsri
Dua dosen Unsri menjadi tersangka setelah video pengakuan salah satu korban kekerasan seksual, viral di media sosial.
Kini, laporan kekerasan seksual disebut semakin bertambah. Laporan kekerasan seksual di lingkungan Unsri dibuat oleh mahasiswi dan juga alumnusnya.
Polisi sendiri menerima tiga laporan yang dilakukan oleh dosen dan juga staf di lingkungan Unsri.