2 Dokter Spesialis Yang Juga ASN Pemkab Minahasa Tenggara Dipecat
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memecat 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Tiga ASN itu terdiri 2 dokter spesialis dan satu staf pelaksana.
"Sudah ada tiga ASN yang kami berhentikan melalui mekanisme sidang majelis kode etik dan perilaku ASN. Mereka ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksinya harus pemberhentian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, seperti dilansir Antara, Minggu, 26 Juli 2020.
Dia mengungkapkan, ketiga ASN tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Mereka juga tidak pernah masuk kantor dalam jangka waktu lama.
"Mereka sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama, sehingga diberikan sanksi pelanggaran kode etik seperti dalam PP 53 tentang disiplin ASN," katanya.
Lebih lanjut, kata David, Pemkab Minahasa Tenggara khususnya Bupati James Sumendap yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menegaskan penerapan disiplin bagi ASN secara ketat.
"Kami tidak lagi menoleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara agar menerapkan disiplin terhadap ASN.
"Kepala perangkat daerah harus membina disiplin para ASN, sehingga tidak ada lagi yang harus dihadapkan pada sidang kode etik yang ujung-ujungnya harus ada pemecatan," katanya pula.
Advertisement