2 DJ Cantik di Jember 3 Tahun Nyabu Agar Tampil Maksimal
Dua Disc Jockey (DJ) berinisial YA dan DA, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember saat berada di kamar kos. Kedua perempuan itu yang menjadi tersangka kasus narkoba ini hasil pengembangan tersangka yang ditangkap pada Selasa, 21 September 2021.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto mengatakan, awalnya Satresnarkoba menangkap dua pengedar bernama RM dan AR di parkiran salah satu hotel ternama di Kabupaten Jember.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti dua poket sabu yang disimpan di dalam dompet. “Sabu siap edar itu rencananya akan dijual kepada dua perempuan yang berprofesi sebagai DJ,” kata Sugeng, Sabtu, 25 September 2021.
Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi mendatangi kos dua DJ perempuan itu. Meski awalnya mengelak, namun YA dan DA tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sabu di sebuah lemari pakaian.
“Barang bukti yang diamankan dari ke empat tersangka itu sebanyak 2,5 gram sabu,” jelas Sugeng.
Saat diinterogasi, tersangka RM dan AR menyampaikan hanya melanjutkan bisnis terlarang dari salah satu pengedar yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Klas IIA Jember. Napi merupakan pengedar jaringan madura yang juga ditangkap Satresnarkoba Polres Jember beberapa waktu lalu.
“Napi itu mengendalikan peredaran narkoba di Jember dengan memanfaatkan alat komunikasi berupa HP. Hingga saat ini kami masih memburu orang yang menjadi bandar,” lanjut Sugeng.
Sementara tersangka YA dan DA hanya sebagai pengguna. Awalnya mereka tidak tertarik untuk mengonsumsi barang haram itu, namun karena salah pergaulan akhirnya mereka terjerumus.
Mereka mengaku sudah tiga tahun mengonsumsi barang haram itu dengan alasan ingin tampil maksimal saat manggung. “Mereka mengaku butuh stamina untuk tetap eksis dalam dunia hiburan terutama kehidupan malam. Dengan mengonsumsi sabu mereka merasa lebih bagus saat tampil di panggung,” pungkas Sugeng.