2 Bocah Surabaya Perkosa Korban Sebelum Dibunuh di Gudang Peluru
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan bocah 14 tahun, warga Kecamatan Kenjeran, yang jenazahnya ditemukan tergeletak di Gudang Peluru Jalan Kedung Cowek, Minggu, 7 Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial N diajak untuk bertemu dengan Y dan R.
Korban pun akhirnya menyetujui ajakan dari kedua pemuda yang masih berusia belasan tahun tersebut. Padahal, ketika itu dia tengah mengikuti belajar kelompok dengan teman sekolahnya.
"Yang bersangkutan (N) diajak ke Gudang Peluru, dan di sana bertemu dengan Y dan R," kata Arief, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 11 Mei 2023.
Kemudian, korban yang saat itu datang sendiri, langsung beradu mulut ketika bertemu di Gudang Peluru. Sebab, N dituduh berselingkuh dengan lelaki lain, saat masih berhubungan dengan Y.
Akhirnya, Y pun emosi dan mulai menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukul kepala menggunakan tangan kosong. Bahkan, tersangka sempat menyetubuhi N, saat tersungkur. "N dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu menusuk N dengan pisau sebanyak sekali di leher," jelasnya.
"Menurut hasil interogasi kedua pelaku itu, sebelum dibunuh (korban) sempat disetubuhi, sebanyak satu kali oleh Y saja, itu sebelum meninggal (disetubuhi)," tambahnya.
Di sisi lain, tersangka R mengaku bertugas untuk memantau dan menyiapkan perlengkapan saat kejadian. Bahkan, dia langsung diajak kabur ketika korban tidak sadarkan diri.
"Tidak dibakar, dicekik, ditusuk, disetubuhi, lalu ditinggalkan, kami pastikan tidak ada pelaku lain. Sementara, Y dan N pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," ucapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Advertisement