2 Bayi Ikut Ibu di Rutan Makassar Vs Putri Candrawathi Bebas
Putri Candrawathi berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Joshua. Hingga hari ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tak dipenjara. Alasan penyidik "demi kemanusiaan". Putri Candrawathi memang masih mempunyai anak bayi usia 1,5 tahun.
Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib seorang ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia membawa dua bayi ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Kedua bayi itu terpaksa ikut menjalani masa hukuman ibunya karena masih menyusui atau ASI.
"Iya ada (dua balita)," kata Humas Rutan Kelas I Makassar, Nunung dikutip dari Antara.
Nunung menjelaskan, kedua bayi tersebut diperkirakan berusia 1-2 tahun. Namun pihaknya belum memastikan identitas ibu tersebut, termasuk kasus yang menjeratnya hingga berada di balik jeruji rutan.
"Itu saya tidak tahu (soal kasus yang menjerat tahanan wanita)," imbuhnya.
Nunung mengaku belum mendapat informasi sejak kapan narapidana wanita itu masuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Makassar. Si ibu tersebut membawa anaknya ke rutan atas kemauannya sendiri.
"Itu kan kalau memang dia punya bayi (balita) terus ditahan dia bisa langsung bawa masuk (ke rutan), yang masih membutuhkan seperti ASI. Itu kan mereka juga gabung dengan warga binaan lain," paparnya.
Selama di dalam rutan, pengurusan bayi tersebut ditanggung sendiri pihak keluarga. Pihak Rutan Kelas I Makassar hanya menyediakan fasilitas kesehatan seperti yang dibutuhkan bayi atau anak-anak pada umumnya.
"Ditanggung sendiri (biayanya). Terus kan kita juga kerja sama dengan puskesmas. Kita ada pemeriksaan balita atau bayi seperti kalau mau imunisasi. Pihak Puskesmas datang di klinik baru itu anaknya diperiksa," sebutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Ibu empat anak itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Ya (tidak ditahan)," kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Arman menambahkan tidak ditahannya Putri Candrawathi sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih mempunyai bayi dan kondisinya tidak stabil.
Advertisement