2 ASN Terlibat Narkoba, Ada Bong di Rumah Dinas Bupati Lumajang
Pemkab Lumajang telah memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah dinas (Pendopo) Bupati Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut penggeledahan Rumah Dinas Bupati Lumajang dilakukan setelah mereka menangkap dua pegawai honorer di lingkungan itu.
Hasilnya ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar di Pendopo Kabupaten Lumajang. Ia juga menegaskan jika pihaknya tidak menemukan sabu di ruangan itu.
"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana," katanya dikutip dari Kompas.
Boy menyebut barang bukti seberat 6.04 gram ditemukan di luar pendopo. Dua ASN berinisial GA, 33 tahun dan MS, 23 tahun, ditangkap bersama tiga warga sipil lainnya, yakni NH, 52 tahun, ZA, 47 tahun, dan AW, 23 tahun.
Penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang ini dilakukan atas pengembangan penangkapan terhadap warga sipil berinisial NH.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara, Pemkab Lumajang sebelumnya juga telah memberhentikan dua ASN terlibat narkoba. Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni bahkan meminta segera digelar cek urin di lingkungan Pemkab Lumajang.