2 ASN Meninggal, Bupati Pasuruan Minta OPD Bentuk Satgas Covid-19
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mewajibkan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membentuk satgas penanganan Covid-19 menyusul dua ASN (Aparatur Sipil Negara) meninggal karena Covid-19.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, bahwa setiap dinas/badan/kantor harus memiliki Satgas yang ditunjuk untuk mengecek kondisi kesehatan seluruh pegawai pada saat masuk maupun saat meninggalkan pekerjaan. Dan apabila ditemukan karyawan dengan kondisi kesehatan menurun, maka harus segera dilaporkan ke pimpinannya.
"Semua OPD harus punya satgas yang ditunjuk secara tetap atau bergantian. Tugasnya mengecek kondisi kesehatan. Datang harus dicek suhu badannya. Kemudian dicatat dan dilaporkan setiap harinya," katanya, Kamis, 30 Juli 2020.
Dijelaskannya, pembentukan Satgas sudah berjalan sejak H+1 pasca meninggalnya dua karyawan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan.
Setelah dibentuk, Irsyad meminta semua pimpinan OPD agar menginventarisis laporan tersebut. Khususnya karyawan yang sedang sakit atau memiliki penyakit penyerta alias komorbit.
"Saya minta seluruh Kepala OPD harus tahu kondisi kesehatan stafnya. Begitu pula stafnya, juga harus jujur untuk menyampaikan kalau punya komorbit. Ini penting sekali, supaya kita juga cepat melakukan Tindakan," katanya.
Di sisi lain, selain membentuk Satgas Penanganan Covid-19, Pemkab Pasuruan juga telah melakukan tracing dan tracking terhadap kontak erat.
Bahkan, selama dua hari berturut-turut, yakni 28-29 Juli 2020, ratusan pegawai yang merupakan kontak erat dari kedua pasien meninggal tersebut, dirapid secara massal. Dan hasilnya, terdapat 9 orang yang dinyatakan reaktif.
Menurut Irsyad, untuk pegawai yang hasil rapidnya reaktif, maka diminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat. Sedangkan untuk pegawai yang non reaktif, tetap bekerja seperti biasa, namun harus terus berhati-hati dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Untuk yang reaktif wajib isolasi di rumah dan akan diawasi oleh petugas kesehatanuntuk nantinya mengikuti swab test. Sedangkan yang non reaktif bekerja seperti biasa, namun tetap dengan kehati-hatian," katanya.
Lebih lanjut Irsyad menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Pasuruan masih memberlakukan WFH (work from home) sebanyak 50 persen. Untuk setiap pegawai yang masuk kerja, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, hingga memperhatikan sirkulasi udara di tempat kerja.
"Tetap masuk tapi 50 persen, agar pelayanan ke masyarakat tetap bisa dilakukan. Namun, tetap dengan menegakkan protocol kesehatan. Satu lagi yang penting adalah menjaga sirkulasi udara. Kalau bisa, pas pagi hari jangan pakai AC. Kalaupun pakai, jendela harus dibuka," ujarnya
Sementara itu, saat disinggung perihal dua ASN yang meninggal dunia dengan status terkonfirmasi Covid-19, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan itu menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Oleh karenanya, Irsyad mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga dan mendoakan yang terbaik bagi almarhum.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya ikut berbela sungkawa. Mudah-mudahan segala amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT. Dan untuk keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini," katanya.