2 Anggota Polisi Pukul Jurnalis Bayar Restitusi, Ini Kata Nurhadi
Keluarga dua terpidana penganiaya jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar restitusi. Nurhadi meminta agar penganiayaan terhadap jurnalis tak lagi terjadi.
Ditemui usai menerima restitusi, ia menyampaikan terima kasih atas upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk membantu dirinya menuntaskan kasus ini sejak awal hingga ada putusan incracht.
Khususnya, kepada LPSK yang sudah memberikan perlindungan selama satu tahun lebih.
Ia juga menekankan agar aparat kepolisian tak lagi melakukan kekerasan dan mengayomi masyarakat.
"Polisi harus mengayomi, dia tahu betul, dia tahu Undang-Undang (UU) dan jurnalis bekerja dilindungi UU tidak boleh semena-mena, tidak boleh melakukan tindakan apapun selama jurnalis mengerjakan tugas jurnalistik," kata Nurhadi.
Terkait uang restitusi, ia menyampaikan itu sebagai pengganti beberapa kerugian. Meski ia menilai angka tersebut tak bisa mengganti banyak hal.
"Yang Rp13 juta pengganti selama kerusakan alat kerja, handphone, dan data-data yang penting karena saya tidak bisa liputan lagi sudah terhapus itu tidak ternilai dengan uang," ujarnya.
Nurhadi menerima retitusi sebesar Rp13.819.000, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023.
Pembayaran ini dilakukan keluarga terhadap Nurhadi didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023.
Sementara Eber Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menyampaikan aspriasi pada penyiidik Polda Jatim.
Namun ia juga menyampaikan sejumlah catatan, di antaranya pemberian restitusi yang tidak memperhitungkan hilangnya masa kerja, kemudian proses eksekusi yang lama pasca putusan MA pasca November 2022 baru dieksekusi Juni 2023.
Eben juga menyebut jika dua terpidana masih aktif bertugas di lingkungan Polda Jatim. "Belum dicopot," katanya.
Diketahui, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis bersalah oleh PN Surabaya dan diganjar hukuman 10 bulan penjara serta membayar restitusi kepada Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000.
Kedua terdakwa dinilai, terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.