2 Polisi jadi Tersangka Pemukulan Jurnalis Tempo Nurhadi
Polda Jawa Timur terus mengusut kasus kekerasan pada jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Terbaru, Polda telah mengumumkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka pelaku kekerasan. Nurhadi dipukul dan disekap ketika melakukan tugas jurnalisnya, meminta konfirmasi pada Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021 lalu.
Dua Polisi jadi Tersangka
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, Minggu 9 Mei 2021. "Sudah ada dua tersangka, Firman dan Putranto," katanya. Advokat yang sering disapa Djuir itu membenarkan jika kedua tersangka adalah anggota kepolisian, " iya," imbuhnya.
Namun ia belum bisa memastikan status dua tersangka saat ini, apakah ditahan atau tidak. “Belum dapat informasinya. Bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
Diketahui, Nurhadi dan Firman adalah dua oknum yang disebut Nurhadi, aktif melakukan pemukulan serta berkoordinasi lewat telepon, selama penyekapan terjadi. Dua tersangka juga meminta foto resepsi pernikahan yang diambil Nurhadi, untuk dikirim ke seseorang yang disebut dua tersangka sebagai Bapak.
Dikutip dari Ngopibareng.id, Nurhadi belakangan mengetahui, jika dua oknum tersebut berkoordinasi dan mengirim foto jepretannya, kepada Kombes Pol Achmad Yani, yaitu Kepala Biro Perencanaan Polda Yogyakarta yang juga pernah bertugas di Polda Jatim. “Oleh Firman dikirim ke seorang yang bernama bapak. Ketika dalam perjalanan pulang itu saya tanya, si Bapak ini siapa, ya Achmad Yani itu,” kata Nurhadi sebelumnya.
Rekonstruksi Peristiwa Pemukulan 11 Mei
Selain itu, polisi juga akan melakukan rekontruksi peristiwa di tempat kejadian pemukulan dan penyekapan berlangsung, yaitu di Graha Bumi Moro, dan Hotel Arcadia, pada 11 Mei 2021 nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi hadir di Graha Bumi Moro dalam tugas jurnalistiknya untuk meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap. Pada 27 Maret 2021, Putri dari Angin Prayitno Aji menikah dengan anak Achmad Yani, dengan resepsi di Gedung Graha Bumi Moro.
Di lokasi itu pula, juga Hotel Arcadia, pemukulan terhadap Nurhadi berlangsung, berlanjut penyekapan hingga dinihari.