2 Anak Bawah Umur di Jember Jadi Pengedar Pil Keras Berbahaya
Peredaran obat keras berbahaya di kalangan masyarakat hingga saat ini masih cukup meresahkan. Bahkan para pengedar tidak hanya dari kalangan orang dewasa, namun juga anak di bawah umur.
Seperti yang berhasil ditangkap oleh Tim Sadeng, Unit Reskrim Polsek Puger. Diketahui ada dua pengedar yang masih di bawah umur berinisial RM, warga. Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Jember dan MS 17 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger.
“Kedua pengedar masih di bawah umur. RM usianya belum genap 18 tahun dan MS baru berusia 17 tahun sampai bulan April 2022,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, Sabtu, 28 Mei 2022.
Terungkapnya peredaran okerbaya yang melibatkan anak di bawah umur itu berawal saat Tim Sadeng memergoki seorang pemuda berinisial SF sedang memiliki obat keras berbahaya, Kamis, 26 Mei 2022 malam.
Saat ditangkap, SF mengaku mendapat okerbaya itu dari pengedar berinisial RM dan MS. Selanjutnya polisi meminta SF menunjukkan rumah RM dan MS.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendatangi rumah kedua pengedar itu. Polisi berhasil mengamankan kedua pengedar itu tanpa ada perlawanan di rumah masing-masing.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 72 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan Rp50 ribu.
“Kami datangi rumah kedua pengedar dan kami temukan 72 butir okerbaya siap edar yang diletakkan di dalam bagasi sepeda motor pelaku,” lanjut Eko.
Kedua pengedar itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kendati demikian, karena kedua pengedar itu masih di bawah umur, maka polisi menggunakan Undang-undang peradilan anak.