2.820 Botol Arak Bali Ilegal Diselundupkan Masuk Kota Malang
Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota menyita sebanyak 2.820 botol arak Bali ilegal yang tidak memiliki izin edar. Tempat perkara kejadian (TKP) peredaran botol arak Bali ilegal tersebut tersebar di dua tempat yaitu Jalan dr Cipto dan Jalan Sarangan, Klojen, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan untuk TKP pertama berada di Jalan dr Cipto, Klojen, Kota Malang. Di TKP tersebut ditemukan sebanyak ribuan botol miras yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi pada 6 September 2021.
"Berdasarkan aduan masyarakat. Akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol. Satu botol masing-masing dikemas 600 ml," ujarnya pada Senin 27 September 2021.
TKP kedua ujar Budi berada di Jalan Sarangan, Klojen, Kota Malang, di mana ditemukan ribuan botol miras ilegal jenis arak Bali diangkut menggunakan kendaraan pickup pada 11 September 2021.
"Ketika itu personel kami sedang melakukan giat patroli, lalu menemukan hal yang mencurigakan. Jadi miras ini diangkut menggunakan kendaraan pickup. Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali dengan jumlah total 1.200 botol miras berisi 1,5 liter," katanya.
Ditambahkan oleh Kasatsamapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan bahwa, atas perkara tersebut pihaknya memeriksa sebanyak empat orang yaitu dua orang staff jasa ekspedisi berinisial SR dan KH.
Dua orang lagi kata Syabain yakni merupakan sopir beserta kernet pickup yang mengangkut miras illegal jenis arak Bali masing-masing berinisial IS dan MS. "Untuk jasa ekspedisi, mereka hanya menerima titipan, tidak mengetahui barangnya karena dari Bali ekspedisinya ke sini," ujarnya.
Sementara untuk sopir dan kernet pickup berinisial IS dan MS kata Syabain dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. "Untuk pidananya miras tradisional memang dilakukan tipiring," katanya.
Sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol kedua orang tersebut dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Advertisement