2.635 Perempuan Menjanda di Kabupaten Probolinggo Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 2.635 perempuan diputus menjadi janda di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Hal itu menunjukkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo yang mencapai 2.635 perkara selama 2024. Bahkan jumlah perceraian sepanjang 2024 meningkat dibandingkan pada tahun 2023, yang mencapai 2.264 perkara.
"Dari keseluruhan perkara yang ditangani PA Kraksaan selama 2024, , perkara cerai masih yang terbanyak dibandingkan yang lain," tutur Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Dari ribuan perkara, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG). CG merupakan perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri. Faruq menjelaskan, dari sebanyak 2.635 perkara cerai pada tahun 2024, sebanyak 2.334 perkara di antara dikabulkan oleh PA setempat.
Sedangkan pada 2023, dari sebanyak 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara di antaranya dikabulkan. Sehingga dari data tersebut, terdapat peningkatan sebanyak 199 perkara cerai yang dikabulkan.
Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dan sebanyak 1.638 perkara dikabulkan. Pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara dikabulkan.
Sementara perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara, 696 di antaranya dikabulkan. Sedangkan pada 2023 perkara CT berjumlah 728 perkara. Sebanyak 634 di antaranya dikabulkan.
“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” terang Faruq.
Ia menambahkan, dari tahun ke tahun alasannya berkutat soal faktor ekonomi. Artinya, istri mengajukan gugatan cerai dipicu faktor suami tidak bisa mencukupi nafkah ekonomi. "Perceraian juga dipicu adanya orang ketiga atau karena dipicu perselingkuhan," tandas Faruq.
Kekerasan Dalam Rumah Tanggan(KDRT) juga memicu perceraian meski jumlahnya kecil.
Advertisement