2.500 Vaksin Booster di Kota Malang Sudah Masuk Masa Kedaluwarsa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat ada sebanyak 2.500 dosis vaksin booster dengan jenis AstraZeneca yang telah memasuki masa expired atau kedaluwarsa pada 28 Februari 2022, lalu. Meskipun sudah memasuki masa kedaluwarsa Dinkes Kota Malang masih menggunakan vaksin tersebut untuk booster.
Penggunaan vaksin kedaluwarsa tersebut kata Husnul, telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dan Indonesian Technical Advisory Group Immunization.
"Jadi vaksin booster yang expired itu pada 28 Februari 2022. Lalu ada kebijakan dari rekomendasi Kemenkes RI dan ITAGI bahwa vaksin yang expired ini bisa diperpanjang masa expired-nya satu bulan ke depan," ujar Kepala Dinkes Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif pada Senin, 7 Maret 2022.
Sebanyak 2.500 dosis vaksin yang telah memasuki kedaluwarsa tersebut kata Husnul, hingga saat ini masih tersimpan di cold storage milik Dinkes Kota Malang dan akan digunakan untuk booster di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
"Akan kami gunakan untuk vaksin booster di puskesmas, klinik dan rumah sakit, jenisnya AstraZeneca karena untuk booster memang yang itu," katanya.
Penggunaan vaksin kedaluwarsa tersebut selain karena telah mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, juga sembari menunggu distribusi tambahan dosis vaksin dari pemerintah pusat.
"Untuk distribusi vaksin kami menunggu dari kementerian itu ke provinsi, baru ke kabupaten dan kota," ujarnya.
Husnul menambahkan bahwa untuk capaian vaksinasi booster untuk kategori masyarakat rentan dan lanjut usia atau lansia berada di angka 19 persen.