2.481 Alat Peraga Kampenye di Malang Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menindak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Penindakan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Malang.
"Kurang lebih ada 2.481 kami tertibkan," ujar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar pada Senin 29 Januari 2024.
Hamdan mengatakan, regulasi yang telah dilanggar oleh 2.481 APK tersebut terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK di enam lokasi.
Lokasi larangan pemasangan APK tersebut meliputi tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri dan fasilitas umum lainnya, yakni pohon dan tiang listrik.
"Seperti yang di tikungan jalan, sehingga mengganggu pengendara. Kemudian yang melanggar Perda, itu khususnya di median jalan, taman, pohon dan tiang listrik," katanya.
Sehingga sejumlah APK yang terpasang di sejumlah lokasi tersebut harus dicabut. Atribut kampanye ini bisa diambil oleh partai politik ke kantor Bawaslu Kota Malang dengan melakukan perbaikan dan penertiban secara mandiri.
"Jadi nanti kalau teman-teman parpol ada yang ikut menertibkan ya mereka bisa mengamankan sendiri APK-nya,” ujarnya.