2,3 Juta Tenaga Honorer Dihapus November, Ini Upaya Pemerintah
Sedikitnya 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di lembaga pemerintahan, terutama pemerintah daerah, akan dihapus pada November 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengupayakan penyelesaian yang tidak berdampak pada pemberhentian massal.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan menuangkan solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer, lewat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sehingga upaya bisa berjalan permanen, dan tanpa membebani anggaran.
“Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas, dilansir dari Kompas, Selasa 18 Juli 2023.
Presiden meminta agar penyelesaian tenaga honorer tidak berdampak pada pemberhentian massal, serta tidak membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah. Sehingga opsi menetapkan semua tenaga honorer menjadi PNS tidak memungkinkan, sebab akan berdampak pada pembengkakan anggaran.
Azwar Anas menyebut, undang-undang itu akan selesai pada Agustus tahun ini. " Sehingga bisa menjadi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” imbuhnya.
Opsi Bagi Tenaga Honorer
Salah satu opsi penyelesaiannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya. Opsi ini juga dikenal dengan nama PNS part time.
Tenaga honorer akan mengerjakan tugasnya secara paruh waktu. Diharapkan mereka akan bisa bekerja di tempat lain di waktu senggang, untuk menambah penghasilan. Opsi ini menurutnya bisa diterapkan misalnya pada pasukan kuning, atau petugas pembersihan yang bekerja di waktu tertentu.
Opsi kedua berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Opsi lain, pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD. Saat ini ada sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori THK-II.
Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan oknum yang curang, dengan memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan prioritas.
PNS Part Time di Surabaya
Opsi PNS part time atau paruh waktu, sempat dilontarkan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menjamin, tenaga honorer di Surabaya, tidak akan diberhentikan atau di PHK, setelah November nanti.
Salah satu opsi yang diupayakan adalah menjadi PNS part time. Meski hingga kini, belum ada rancangan jelas terkait rencana kerja serta pembiayaan dari PNS part time tersebut. "Nanti kami tegak lurus dengan pemerintah," katanya kepada Ngopibareng.id, sebelumnya.
Advertisement