2.000 Meter Kabel Telkom di Jember Dicuri, Polisi: Tak Ganggu Pelayanan Telkom
Polisi memastikan 2.000 meter kabel yang ditemukan di rumah kontrakan di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember merupakan milik Telkom. Kendati demikian, kasus pencurian itu tidak memengaruhi pelayanan Telkom.
Sebab jaringan Telkom saat ini tidak menggunakan kabel tersebut. Jaringan Telkom saat ini sudah memakai kabel fiber optik.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Wibowo mengatakan, kabel sepanjang 2.000 meter itu dipastikan aset Telkom. Sebab pelapor kasus tersebut memang pihak Telkom.
Telkom memastikan, kabel tersebut sudah tidak dipakai lagi dan seharusnya masih tertanam di dalam tanah. Sesuai SOP, saat kabel itu dikeluarkan oleh pihak Telkom akan disimpan di sebuah gudang yang ada di Kecamatan Kalisat, Jember.
Aset yang sudah tidak terpakai itu kemudian dilelang secara resmi. Setelah dilelang, kabel tersebut baru keluar dari gudang dan dipotong menjadi bagian kecil untuk diambil tembaganya.
Namun, kabel yang ditemukan dikontrakan tersangka TH, 27 tahun, warga Kecamatan Blega, Bangkalan dan SU, 25 tahun, warga Kecamatan Sreseh, Sampang, diduga tidak melalui proses lelang resmi. Karena itulah, Telkom kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Jenggawah.
“Dari awal pelapornya memang pihak Telkom. Mereka awalnya curiga tentang keberadaan kabel di Desa Jenggawah. Kabel itu aset Telkom yang sudah tidak terpakai,” katanya, Kamis, 16 Mei 2024.
Meskipun sudah dipastikan kabel sepanjang 2.000 meter itu hasil curian, namun polisi belum bisa memastikan lokasi pencurian tersebut. Sebab, saksi kunci berinisial RJ yang merupakan penjual kabel itu masih dalam pengejaran polisi.
Polisi sampai saat ini juga belum bisa memastikan total kerugian yang dialami Telkom dalam kasus tersebut. Namun, secara kasar, harga tembaga saat ini mencapai Rp1.800 per Kg.
“Masih terus kita kembangkan kepada tersangka utama. Kalau untuk kerugian masih menunggu konfirmasi dari pihak Telkom. Telkom masih menghitung kerugian tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Jenggawah menggerebek gudang penyimpanan kabel Telkom, di Desa Cangkring. Selain mengamankan tersangka TH dan SU, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.000 meter kabel yang sudah dipotong menjadi 450 bagian.
Advertisement