198 ASN Tuban Dilantik Jadi Pejabat Fungsional
Sebanyak 198 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang semula Pejabat Struktural Eselon IV (Empat) resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Tertentu melalui penyetaraan, Senin 30 Mei 2022.
Pengambilan sumpah janji jabatan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Wiyana di Pendapa Kridha Manunggal Tuban. Hadir juga dalam pelantikan itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) d lingkungan Pemkab Tuban.
Dalam arahannya, Budi Wiyana mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Tuban melalui penyetaraan ini merupakan implementasi dari amanat Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.
Selain itu, juga tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
“Sebenarnya kita melantik 199 orang, tetapi satu orang meninggal dunia,” kata Sekda Tuban, Budi Wiyana.
Lebih lanjut, tujuan dengan adanya penyetaraan jabatan struktural ke fungsional adalah untuk memotong birokrasi dalam memberikan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga unit organisasi bisa lebih fleksibel dan dinamis, baik secara regional hingga nasional.
“Implementasi khususnya adalah untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Dia berpesan, agar pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi-misi Pemkab Tuban dalam rangka kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun sebelumnya, kata Sekda Pemkab Tuban telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, melalui Peraturan Daerah perubahan SOTK. Semua pasti sudah tau, ada lima OPD yang dikurangi atau di marger, ini juga implementasi dari aturan yang ada.
Selain itu, penyetaraan jabatan ini juga telah dilakukan melalui dua tahap, melalui regulasi yang dinamis yang akan selalu disesuaikan dengan aturan terbaru. “Jadi, pelantikan ini telah melalui beberapa tahap hingga mendapatkan persetujuan dari KemenPAN-RB tanggal 27 Mei lalu,” tegasnya.
Nantinya, lanjut Budi Wiyana akan ada penyesuaian sistem kerja di instansi pemerintah, melalui peraturan Kemenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Diharapkan, OPD terkait segera menindaklanjuti aturan tersebut, dan segera merumuskan terkait teknis yang ada. Secara proaktif agar menginformasikan terkait aturan baru kepada para pejabat fungsional.
“Pimpinan OPD juga diminta untuk segera adaptif menyerap aturan baru, agar tidak ada miss komunikasi yang menimbulkan kontra produktif,” pungkasnya.