1,9 Ton Ikan Kering Dimusnahkan Karena Mengandung Formalin
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 1,9 ton ikan kering yang mengandung formalin. Ikan berbahaya jika dimakan lantaran kandungan formalin bisa menyebabkan kanker, penyakit ginjal, lambung, dan hati.
"Kami temukan kemarin (Rabu, 22 Januari 2020), saat inspeksi medadak di sejumlah pasar tradisional dan di Dermaga Penyeberangan Kapal Ferry Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong, Kamis 23 Januari 2020.
Dari hasil penyelidikan, pemilik ikan kering mengaku mendapat pasokan dari nelayan Selayar dan Makassar.
Yeremias menuturkan jika awal mula sidak terjadi karena pihaknya menemukan ikan berformalin di Pasar Werang dan Rekas, Kecamatan Sanong Nggoang.
"Setelah kami dapat itu, kami bentuk tim khusus untuk lanjutkan sidak. Kami curiga sudah banyak ikan kering berformalin beredar di Kota Labuan Bajo," katanya.
Ia khawatir, jika dibiarkan, penjualan ikan berformalin sudah mencapai Ruteng dan Borong. Namun semuanya bisa dikejar.
Menurfutnya, kadar formalin sebesar 0,9-8,3 miligram bisa menyebabkan kanker, menimbulkan gangguan pada ginjal, lambung, dan hati.
"Para penjual kini tengah berurusan dengan polisi karena sudah dilaporkan kepada pihak Polres Manggarai," katanya, dikutip dari Antaranews.