19 Perempuan Dijual di Pasuruan, Polda Tangkap 5 Tersangka
Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penjualan orang yang berlokasi di wilayah Pasuruan.
Dari giat tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku yakni Papi Galih dan Mami Putri sebagai pelaku utama. Serta, tiga orang tersangka sebagai pembantu yakni CE, AG dan AB.
Berdasarkan hasil penangkapan, ada 19 orang perempuan yang menjadi korban. Dari total tersebut, empat korban adalah anak berusia di bawah umur.
Penyelidikan menemukan jika pelaku bertindak dengan menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan upah Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan. Nyatanya, saat tiba di sebuah warung di Gempol dan wisma di Tretes, para korban ini disekap untuk dijual kepada pria hidung belang.
"Selama di sana HP korban dirampas, mereka keluar ketika dibooking tamu dan itu dikawal. Serta, ada penganiayaan ketika mereka berusaha melarikan diri," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin 21 November 2022.
Ia mengatakan, praktik tersebut sudah dilakukan tersangka utama dalam satu tahun terakhir di dua lokasi tersebut. "Apabila yang berkunjung ke Warkop ada yang booking, korban akan diajak ke wisma di Tretes," jelasnya.
Untuk sekali pekerjaan, pria dengan pangkat dua melati emas di pundak itu menjelaskan, korban mendapat bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Namun, itu akan dibagi dengan tersangka. Sehingga korban hanya menerima Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, setiap transaksi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat 1 (R) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Apabila ada anak-anak menjadi korban maka hukuman ditambah satu per tiga.