1,9 Juta Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi Selama PPKM
Sebanyak 1.963.651 warga di Jawa Timur terjaring dalam 1,2 juta kali operasi yustisi di 15 daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I sepanjang 11-25 Januari 2021.
Berdasar data Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, kegiatan kegiatan operasi ini dilaksanakan di 6.664 terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan di Jatim.
Kemudian di lebih dari 34 ribu mal dan pusat perbelanjaan, serta 19 ribu lebih pasar. Juga 90 ribu rumah makan atau restoran, lebih dari 7.500 tempat wisata, dan lebih dari 40 ribu tempat ibadah yang tersebar di 15 kabupaten/kota pelaksana PPKM di Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat adalah tidak menggunakan masker.
"Dari laporan yang masuk, kebanyakan ditindak oleh petugas karena tidak patuh memakai masker. Baik di tempat ibadah, apalagi di rumah makan dan restoran. Banyak itu yang tidak patuh," ujarnya.
Saat malam hari, kata Gatot, pengunjung rumah makan dan restoran memang terlihat patuh pakai masker dan jaga jarak. Tapi saat siang, utamanya pada jam-jam istirahat kerja menjadi tempat kerumunan.
Dia mengakui, tidak sedikit restoran yang sudah melakukan pengurangan kapasitas sesuai ketentuan PPKM hanya 25 persen dari kapasitas normal. "Yang sulit di rumah-rumah makan itu," ujarnya.
Dari total lebih dari 1,9 juta warga terjaring razia maupun pemeriksaan oleh jajaran petugas gabungan operasi yustisi, hanya 391 ribu orang di antaranya yang dinyatakan mematuhi protokol kesehatan. Sisanya, sebanyak 1.572.234 orang yang terjaring operasi mendapat tindakan beragam. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, sampai penyitaan KTP atau paspor.
Sebanyak lebih dari 1,2 juta orang mendapat teguran lisan, kemudian lebih dari 288 ribu orang lainnya mendapat teguran tertulis, dan sebanyak 7.801 orang didenda administrasi.
Dari 7.801 orang yang didenda, petugas gabungan operasi yustisi telah mengumpulkan uang denda senilai lebih dari Rp502 juta. Lainnya, lebih dari 50 ribu KTP atau paspor telah disita.
Untuk itu, Gatot menegaskan, kepolisian bersama dengan aparat gabungan akan terus menggencarkan operasi yustisi mengingat saat ini PPKM diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
Advertisement