183 Anggota DPRD Tertangkap Korupsi, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sedikitnya ada 183 unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Alexander, jumlah tersangka dari unsur Anggota DPRD itu tersebar pada 22 daerah di seluruh Indonesia.
“Pelaku (Tindak Pidana Korupsi) dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di 22 daerah," demikian kata Alexander Marwata, dalam keterangan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Begitu banyaknya tersangka dari unsur legislatif daerah itu, menurutnya, seolah menjadi sisi buruk bagi pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Alexandet tak lupa berpesan kepada para anggota legislatif, baik pusat maupun daerah agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang yang selama ini dipercayakan masyarakat kepada mereka selaku wakil rakyat.
“Kasus korupsi merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Alexander
Yang terbaru, penyidik KPK hari ini telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus perkara korupsi suap terkait pengesahan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2018 Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu menurut rencana akan menjalan masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka itu masing-masing mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Alexander menjelaskan, ketiga orang tersangka tersebut akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri terkait pencegahan penularan wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) sebelum mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling K4 yang letaknya di belakang Gedung KPK Merah Putih.
Advertisement