18 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pasuruan Ditangkap
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris mengatakan, 18 tersangka tersebut terbukti melakukan kejahatan dari 18 kasus narkoba jenis sabu-sabu hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi.
"Total ada 18 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media," kata Harris, saat menggelar Jumpa Pers di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa, 8 September 2020.
Dari 18 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar. Kata Harris, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.
"Paling banyak ya karena faktor perut atau ekonomi. Selebihnya mengkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh," katanya.
Harris menambahkan, dari seluruh tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang sempat melawan petugas. Sehingga terpaksa pelaku tersebut dihujani tembakan di kaki oleh petugas sebagai langkah tegas dan terukur.
"Tidak semua tersangka menyerah begitu kami tangkap. Ada yang sampai melawan dan berusaha kabur. Kalau yang melawan, ya kami tembak kakinya, karena bisa membahayakan nyawa petugas juga," katanya.
Sementara, dari para tersangka, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 465,07 gram, 7 butir pil ekstasi, alat hisap, dan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.