18 Lembaga Pemerintahan Akan Dibubarkan Jokowi, Ini Bocorannya
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberi isyarat lembaga yang bakal dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Diantaranya ada Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
"Komisi Usia Lanjut ini enggak pernah kedengaran, apakah itu tidak dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian, itu mungkin bisa dipikirkan (bubar)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020 seperti dilansir Antara.
Moeldoko menambahkan, beberapa lembaga yang bakal dibubarkan kemungkinan besar bakal dilebur. Dia mencontohkan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian, apakah cukup oleh Kementerian Pertanian," kata dia.
Saat ini, lanjut Moeldoko, 18 lembaga negara yang disebut Presiden, tengah dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah pembubaran pun punya landasan kuat. Selain efisiensi, pembentukan lembaga yang dianggap mubazir ini masih diatur melalui kepres, perpres ataupun PP, bukan undang-undang yang membawahinya.
"Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," ujar mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan melakukan perampingan lembaga atau badan atau komisi negara. Anggaran yang biasa digunakan, dikembalikan ke kementerian terkait. Dengan begitu, badan atau lembaga atau komisi negara tersebut, tidak akan berfungsi lagi atau bubar.
Dalam pertemuan dengan wartawan, Presiden Jokowi mengatakan memang dalam waktu dekat akan ada proses perampingan puluhan lembaga negara itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi di Istana Merdeka, disinggung perampingan lembaga dan komisi negara, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Perampingan lembaga dan komisi negara itu dalam rangka menekan biaya yang dikeluarkan. Jokowi mengatakan, semakin ramping organisasi maka anggaran juga bisa dikembalikan. Dengan begitu, beban anggarannya bisa dialihkan ke kementerian terkait.
"Kalaupun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," katanya.