18 Jam Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat Ajukan Banding
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang memutuskan nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang berlangsung selama 18 jam.
Sidang maraton itu dimulai dari Kamis kemarin pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Polri TV, Jumat 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Dipecat
Hasil sidang kode etik itu, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Suami Putri Candrawathi terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dedi Prasetyo lantas menjelaskan, sanksi pertama adalah terkait etika. Ferdy Sambo dinilai melanggar dan melakukan perbuatan tercela. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tandasnya.
Menurut Dedi Prasetyo, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
15 Orang Saksi
Selain itu, kata Dedi Prasetyo, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan. Dedi Prasetyo menyebut, Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo Banding
Tak terima PTDH, Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. "Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujarnya dikutip dari tayangan Polri TV.
Permohonan Maaf ke Jajaran Polri
Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.
"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tuturnya.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai divonis dipecat dari kepolisian:
Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.
Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.
Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Terima kasih yang mulia.
Advertisement