18 Cabai Berisi Narkoba Gagal Diselundupkan ke Lapas Jombang
Pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang mencoba menyelundupkan narkoba berkedok antar makanan. Hal ini dilakukan oleh AR, 31 warga Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang. Upayanya berhasil dibongkar petugas dan sabu seberat 6 gram yang dimasukkan ke dalam cabai, gagal diselundupkan, pada Kamis 27 Mei 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan aksi AR diketahui saat dirinya hendak mengantarkan makanan pesanan napi ke lapas. Belum sampai makanan pesanan napi tersebut, aksi AR sudah ketahuan saat barang masuk ke tempat pemeriksaan. "Makanan yang dibungkus bersama satu bungkus cabai tersebut, ternyata berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam 18 cabai," ucapnya.
Temuan kristal putih diduga sabu-sabu di dalam cabai tersebut rencananya akan diberikan kepada salah satu napi berinisial DK di lapas kelas IIB Jombang. Karena ketahuan dan tak bisa mengelak, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. "Pelaku sudah dibawa oleh pihak satresnarkoba Polres Jombang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan awal mula diketahui ada sabu di dalam cabai, ketika AR tiba di lapas sekitar pukul 10.30 WIB untuk menitipkan barang berupa makanan ke warga binaan permasyarakatan.
Usai barang dititipkan, petugas pemeriksaan lapas coba memeriksa barang titipan tersebut. "Saat diperiksa ternyata ada sabu-sabu yang diselundupkan di dalam cabai. Total berat sabu beratnya 6 gram yang dimasukkan ke dalam 18 biji cabai," jelasnya.
AR pun tak bisa berkelit hingga dirinya harus pasrah digelandang ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kejadian penyelundupan sabu ke lapas Jombang ini bukan sekali terjadi. Sudah tiga kali kejadian serupa terjadi yang dilakukan oleh pelaku berbeda.
"Sebelumnya sudah pernah, tapi modusnya berbeda yaitu sabu yang dimasukkan ke dalam buah salak dan kerupuk di tahun 2020 kemarin," ringkasnya.
Advertisement