18 Buron Pembakaran Mapolsek Tambelangan Belum Diamankan
Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)
Iklan