18 Bank Telah Salurkan 67 Persen Dana KPR-FLPP Rumah Subsidi
Hasil evaluasi Triwulan II Tahun 2019, penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) telah mencapai 67 persen. Dana tersebut telah disalurkan ke masyarakat untuk pengadaan 46.174 unit rumah dari target 68.858 unit di tahun ini.
Penyaluran KPR FLPP dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana. ''Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunia yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),'' kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono lewat rilis yang dikirim ke ngopibareng.id.
Kementerian PUPR menyalurkan subsidi guna membantu meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah dengan harga terjangkau dan layak huni. Subsidi itu melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Sebanyak 39 Bank Pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2019. Mereka terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 Bank Pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).
Aapa saja 18 Bank Pelaksana tersebut? Yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah.
Kementerian PUPR juga melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
“Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Heripoerwanto.
Plt Direktur Utama PPDPP Monhilal mengatakan Bank Pelaksana yang masih minim penyalurannya, maka untuk kuota dana subsidinya dapat dialihkan kepada Bank Pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.
“Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50% penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari Bank pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 Bank Pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP,” pungkas Monhilal.(*)