18.320 Jemaah Haji Khusus Mulai Tiba di Madinah pada 4 Juni
Jamaah haji khusus dijadwalkan mulai tiba di Madinah pada 4 Juni 2023. Mereka akan tiba secara bergelombang hingga lima hari menjelang puncak haji di Mekkah.
Tahun ini, pemerintah memberikan kuota untuk haji khusus sebanyak 18.320 orang. Kuota ini naik 640 orang dari sebelumnya yang berjumlah 17.680 orang.
Persiapan kedatangan jamaah haji khusus sepenuhnya diatur dan diakomodir Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang mendapatkan izin menteri agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
"Berbeda dengan jamaah haji reguler, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas kami mengawasi, apakah pelayanaan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak," kata Kasi Pengawasan Haji Khusus Daerah Kerja Madinah, Rudi N Ambary, Rabu, 31 Mei 2023.
Penempatan haji khusus juga berbeda dengan haji regular. Secara aturan, selama di Madinah tempat menginap mereka tidak boleh lebih dari 750 meter dari Masjid Nabawi. Rata-rata jaraknya sekitar 300 sampai 400 meter. Hotelnya bintang lima, minimal harus bintang tiga.
Dalam hal katering, jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan makan prasmanan, kecuali saat di bandara mendapatkan makanan box. Saat di Mekkah pun, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC, dan dekat untuk melempar jumrah.
"Fasilitas yang didapatkan jamaah haji khusus disesuaikan dengan perjanjian dan paket yang dibelinya,” ungkap Rudi.
Mengenai harga haji khusus, Rudi mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Agama No. 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, adalah 8.000 Dolar Amerika atau Rp120 juta.
Harga tersebut harus disetor pada awal sebanyak 50 persen. "Pada praktiknya, para PIHK menawarkan harga berkisar 12.000 sampai 15.000 dolar (setara Rp 180 juta hingga Rp 275 juta), menyesuaikan dengan fasilitas dan paketnya. Harga yang ditetapkan tergantung fasilitas yang didapatkan," katanya.
Adapun untuk masa tunggunya bisa sampai tujuh tahun. Sementara untuk masa tinggal selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari, dan maksimal 30 hari.
Rudi menegaskan jika dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK. Pada tahun ini, ada 478 penyelenggara haji khusus dari 501, 23 di antaranya tidak aktif.
"Kami akan melakukan pengawasan mulai dari pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut," kata Rudi.
Advertisement