179 Korban CPNS Bodong Tuntut Nia Daniaty Bayar Rp 8,1 Miliar
Apes. Penyanyi melankolis Nia Daniaty kena getahnya, akibat perbuatan putri tunggalnya, Olivia Nathania alias Oi. Bayangkan saja, Oi yang melakukan penipuan CPNS, Nia Daniaty dituntut bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar dari 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, suaminya bernama Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty.
Bermodal keputusan pengadilan, 179 korban CPNS bodong pun mendesak Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty untuk segera menunjukkan kerelaan dalam membayar ganti rugi.
“Alhamdulillah, pembacaan putusan telah dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang, Rabu 13 Desember 2023.
Sampai hari ini, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty belum menunjukkan tanda itikad baik untuk mengganti kerugian.
“Nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng. Padahal, korban saat ini mengalami kesulitan ekonomi,” terang Desi Hadi Saputri.
Andai sikap tidak kooperatif Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty berlanjut, para korban bakal mengajukan upaya ganti rugi paksa lewat pengadilan.
Awal Kasus CPNS Bodong
Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Advertisement