178 Bacaleg di Banyuwangi Tak Lolos Verifikasi
Sebanyak 178 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Mereka diharuskan memperbaiki persyaratan administrasi paling akhir 11 Agustus 2023 nanti. Jika tidak, mereka dipastikan tidak akan bisa maju sebagai caleg pada pemilu yang akan datang.
Koordinator Divisi Teknis, KPU Kabupaten Banyuwangi, Ari Mustofa menjelaskan hal ini usai menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bacaleg, Minggu, 6 Agustus 2023. Ada dua partai yang sudah 100 persen bacalegnya dinyatakan MS. "Hasil vermin dari 778 (bacaleg) diawal itu, yang memenuhi syarat ada 600. Berarti ada 178 yang kami nyatakan TMS," jelasnya.
Dijelaskannya, banyak faktor yang membuat mereka dinyatakan TMS. Yang paling banyak, menurutnya, karena datanya tidak diperbaiki oleh partai politik.
Dari 178 orang yang dinyatakan TMS, lanjutnya, berdasarkan surat keterangan sehat jiwanya, satu orang dinyatakan tidak sehat jiwa. Selain itu ada juga tiga orang bacaleg yang masih aktif menjadi kepala desa (Kades). "Saat ini, kami cek masih kades aktif," bebernya.
Tiga orang Kades ini, menurutnya baru meng-upload surat pengunduran diri saja. Agar bisa memenuhi syarat (MS) ketiga Kades itu harus melampirkan surat yang isinya sudah dinyatakan diberhentikan sebagai Kades. "Kalau tidak salah bulan oktober 2023 (upload surat pemberhentian). Yang jelas sebelum DCT (daftar caleg tetap) diumumkan," bebernya.
Setelah penyampaian hasil akhir vermin ini, pada 6 sampai 11 Agustus 2023 partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindah nomor urut, memindah dapil.
Termasuk bagi bacaleg yang sudah dinyatakan TMS ternyata tidak diganti, itu menjadi kewenangan partai. "6 sampai 11 Agustus ini kesempatan terakhir bagi partai politik untuk meng-MS kan bacalegnya. Kalau sampai 11 Agustus ternyata tidak ada perubahan, nama bacaleg yang TMS itu akan di drop dari sistem," tegasnya.