176.067 Jemaah Haji Telah Lunasi Bipih, Sisa 34.996 Kuota Terbuka
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, sebanyak 176.067 orang telah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Masih tersisa kuota 34.996 calon jemaah haji yang belum lunas.
"Total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran Bipih sebanyak 176.067 orang, sehingga masih terdapat sisa kuota 34.996 calon jemaah haji yang belum lunas," kata Menag dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.
Sisa kuota tersebut nantinya akan diisi jemaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas.
Sementara itu, calon jemaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 25.522 orang, sehingga masih tersisa kuota sebanyak 2.158 dengan rincian 5 kuota jemaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus.
Sementara Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler dibuka dari 13 – 26 Maret 2024.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," katanya.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," kata Saiful Mujab.
"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah," tambahnya.
Advertisement