17 Penumpang Kereta Api Jember Tak Boleh Naik, Ini Sebabnya
Sebanyak 17 penumpang yang memiliki tiket naik kereta dari wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, dilarang naik. Diketahui para penumpang itu tidak mengantongi identitas diri yang sesuai dengan tiket. Temuan ini terjadi selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024.
"Kami melakukan tindakan tegas kepada para calon penumpang yang pada saat boarding kedapatan tiket tidak sesuai dengan identitas KTP," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, dikutip dari Antara, Jumat 29 Desember 2023.
17 penumpang itu didapati, tidak memiliki identitas diri sesuai dengan tiket yang dikantongi, ketika proses boarding. "Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang tertera di tiket pada saat boarding, maka tiket dianggap tidak sah dan calon penumpang tidak boleh masuk stasiun maupun naik kereta api," lanjutnya.
Modusnya, sejumlah penumpang ini memanfaatkan kondisi keramaian saat boarding, berharap petugas pengecekan lengah. Hal ini, penumpang yang nakal juga berpura-pura menjadi bagian dari rombongan, hingga bisa masuk. "Namun petugas tetap teliti untuk melihat kesesuaian tiket dengan identitas penumpang," katanya.
Berdasarkan data Daop 9 Jember, paling banyak calon penumpang KA Pandanwangi tercatat 16 orang dan satu orang calon penumpang KA Probowangi. Cahyo menjelaskan alasan penggunaan identitas penumpang untuk pembelian tiket kereta api untuk menghindari pemalsuan tiket, verifikasi penumpang atas hak reduksi, pendaftaran asuransi, serta untuk menghindari percaloan tiket yang dapat merugikan para penumpang.
Diketahui, sebanyak 135.101 tiket kereta api telah terjual di wilayah Daop 9 Jember, selama masa angkutan Nataru, sejak 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sebanyak 87.949 penumpang telah berangkat dari Daop 9, sejak 21 hingga 29 Desember 2023, hari ini.