17 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Blitar, Tanpa Partai Buruh
Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) telah ditutup pada 14 Mei 2023. Sebanyak 17 partai politik mendaftarkan ke KPU Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, ada satu parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU, yakni Partai Buruh. "Dari 18 Parpol yang mengajukan 17 Parpol. Satu Parpol (Partai Buruh) tidak mengajukan," ujar Hadi Santoso, Senin, 15 Mei 2023.
Menurutnya, KPU Kabupaten Blitar sudah beberapa kali melakukan konfirmasi. Namun Parpol Buruh belum bisa memastikan kehadiran.
"Kita sudah konfirmasi. Terakhir komunikasi dengan kami Minggu 14 Mei atau di hari terakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Tetapi, mereka belum bisa memastikan kehadiran," kata Hadi.
Hadi menambahkan, dari 17 Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar mayoritas memenuhi kuota 100 persen, yakni 50 Bacaleg. "Mayoritas 100 persen. Data kami ada 11 Parpol yang mendaftarkan 50 Bacaleg," imbuhnya.
Lanjut Hadi, partai peserta pemilu pada Pileg 2024 yang datang terakhir mendaftarkan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Blitar adalah Partai Gelora.
Dari 17 partai ada sekitar 669 bacaleg yang telah didaftarkan 17 partai peserta Pemilu 2024, yakni Hanura (50), PDIP (50), Ummat (9), PAN (50), PKS (50), PKB (50), Gerindra (50), PSI (14), PBB (50), PPP (39), Perindo (50), Demokrat (50), PKN (23) Garuda (11), Golkar (50), dan Gelora (23).
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg yang telah diterima. Proses verifikasi dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam proses verifikasi administrasi ini akan ditentukan Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meski begitu jika Bacaleg dinyatakan TMS masih diberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan. "Jika TMS juga masih ada kesempatan untuk memperbaiki di tahapan perbaikan dokumen persyaratan," pungkasnya.