17 Napi Kelas 2A Kediri Bebas, 2 Napiter masih dalam Pembinaan
Penghuni Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur, sebanyak 17 orang bisa menghirup udara bebas. Mereka mendapat remisi dari Kemenkum HAM RI tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada hari ini, Selasa 17 Agustus 2021.
Dari 17 orang yang dinyatakan langsung bebas, 11 di antaranya diizinkan langsung keluar dari Lapas, sementara 6 orang lainnya masih menunggu kepengurusan administrasi.
Selepas keluar dari pintu gerbang Lapas, 11 mantan warga binaan ini kemudian melakukan sujud syukur. Ekpresi haru terlihat di wajah mereka. Apalagi mereka langsung disambut oleh pihak keluarganya yang sudah menunggu di luar gerbang. Tangis haru pun pecah.
Menurut keterangan Kalapas Kelas 2A Kediri Asih Widodo, pihaknya sudah mengajukan usulan 506 orang penghuni Lapas untuk mendapat remisi kepada Kemenkum HAM.
Dari ratusan penghuni Lapas yang diajukan untuk mendapat remisi pada umumnya mereka tersandung kasus narkoba dan pencurian. Salah satu ketentuan untuk mendapat remisi, selama napi menjalani masa hukuman harus berprilaku baik serta lolos persyaratan administratif.
"Kita sudah mengusulkan 506 orang, untuk RU1 pengurangan tidak langsung bebas, dan RU2 pada hari ini langsung bebas sebanyak 17 orang," terang Asih Widodo.
Sementara itu, lanjut Asih Widodo, ada dua orang napi terorisme tidak mendapat remisi. Karena masih belum dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan. Asih Widodo mengaku pihaknya masih terus berupaya meyakinkan kepada dua orang warga binaanya tersebut agar selalu mencintai NKRI.
"Kasus terorisme belum dapat remisi, untuk pembinaanya tidak kita pisahkan dengan penghuni Lapas lainya. Mereka berdua bisa tetap berbaur, tetapi pengawasan dan pendekatan secara intens kita lakukan pada mereka. Saya rasa doktrin mereka sudah tidak jalan di Lapas Kediri. Kita terus berupaya agar dia mencintai NKRI, semoga mereka bisa berubah, itu harapan kita semua," tuturnya.