17 Agustus, 98 Napi Rutan Bangil Pasuruan Terima Remisi
Sebanyak 98 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil menerima remisi umum (kemerdekaan) dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Penyerahan remisi tersebut akan dilakukan setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Selasa 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pemberian remisi bagi puluhan WBP sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan Rutan Bangil. SK pemberian remisi pun sudah turun, hari ini. "Alhamdulillah, SK pemberian remisi sudah turun hari ini. Tinggal pelaksanannya saja, besok," kata Adi, Senin, 16 Agustus 2021.
Para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Rutan. Kata Adi, jika telah diusulkan dan kemudian membuat pelanggaran maka usulannya akan dicabut kembali.
"Berkelakuan baik itu sudah pasti syarat utama. Tidak pernah membuat onar atau biang kegaduhan. Mereka juga mengikuti pembinaan yang kami gelar setiap waktu," terangnya.
Selain itu, persyaratan lain bagi warga binaan penerima remisi adalah masa pidana, dimana minimal sudah menjalani kurungan paling tidak 6 sampai 9 bulan. Menurut Karutan, dari seluruh penerima remisi, ada yang menerima potongan tahanan selama 1 bulan, 2 bulan hingga 6 bulan.
"Masa potongan tahanannya tergantung berapa lama WBP menjalani pidana. Yang jelas, yang mendapat remisi 1 bulan pasti jumlahnya lebih banyak dari yang 6 bulan," tegasnya.
Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman. Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Saya berharap kepada setiap warga binaan yang menerima remisi bisa terus berbenah diri dan memotivasi agar senantiasa berkelakuan baik, baik di sini maupun ketika bebas nanti," harapnya. (Pas)
Advertisement