167 Napi Lapas Bondowoso Dapat Asimilasi Rumah dan Integrasi
Sebanyak 167 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Bondowoso Jawa Timur mendapatkan asimilasi rumah dan integrasi pembebasan sebagai dampak Pandemi Covid-19.
Rinciannya, 97 napi asimilasi rumah, 39 napi integrasi pembebasan bersyarat (PB), dan 31 napi pembebasan cuti brsyarat(CB).
Kepala Lapas ((Kalapas) Klas II-B Bondowoso Sarwito kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021 mengatakan, 167 napi mendapat asimilasi rumah dan integrasi PB ataupun CB terhitung pada 1 Januari hingga 21 Oktober 2021. Napi yang mendapat asimilasi rumah dan integrasi juga sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Selain itu, napi dengan kasus tidak termasuk atau di luar PP nomor 99 tahun 2012. Diantaranya, kasus narkoba hukuman lima tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan trans nasional, kasus asusila atau pemerkosaan, perlindungan anak, dan kasus pencurian beberapa kali, "katanya.
Sarwito menambahkan, pemberian asimilasi dilakukan secara bergelombang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021 berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Tujuannya, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan).
"Jadi pemberian asimilasi rumah dan integrasi untuk melindungi napi dari dampak pandemi Covid-19. Apalagi, penghuni Lapas Bondowoso over kapasitas tidak mungkin jaga jarak, " ujarnya.
Meski mendapat asimilasi rumah dan integrasi, Sarwito menjelaskan, napi bukan berarti bebas murni. Tapi, napi mendapat pengawasan Balai Pemasyarakatan.
"Sebelumnya menjadi binaan Lapas, sekarang binaan Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Jember. Setiap satu bulan sekali atau berapa minggu sekali, napi asimilasi dan integrasi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.