165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat, ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri yang terancam hukuman mati. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha menyebut, paling banyak WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Jumlahnya sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," ungkapnya.
WNI terjerat kasus narkoba itu rata-rata korban penipuan. Modusnya, terang Judha, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.
Ironisnya, lanjut Judha, WNI terancam hukuman mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. "Kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati," tandasnya.
Para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah. Diantaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Advertisement