1.631 Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih di Situbondo
Aktivis peduli disabilitas di Situbondo mengeluhkan sosialisasi pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat kurang maksimal. Jumlah sosialisasi kurang dan jangkauan peserta penerima sosialisasi pun rendah. Sedangkan, terdapat 1.631 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap di Situbondo.
"Sejauh ini, KPU hanya menyosialisasikan pelaksanaan pilkada pada tahapan awal atau hanya sekali, itu pun peserta (kaum disabilitas) yang diundang sangat terbatas," ujar Ketua Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) Luluk Ariyantiny di Situbondo, Jawa Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut dia, kali ini KPU tidak merekrut dan tidak melibatkan kaum disabilitas menjadi relawan demokrasi KPU. Sedangkan, pada pemilu sebelumnya penyandang disabilitas dilibatkan menjadi relawan demokrasi.
Luluk pun meminta KPU menyosialisasikan informasi mengenai pelaksanaan pilkada hingga tingkat bawah atau penyandang disabilitas di desa-desa, di mana dari jumlah daftar pemilih tetap 493.441 orang, tercatat 1.631 pemilih di antaranya kaum difabel.
"Kalau kami pengurus PPDiS sekitar 30 orang termasuk yang ada di seputaran kota sudah memahaminya, tapi bagaimana teman-teman difabel lainnya di bawah (desa-desa) kan juga butuh sosialisasi. Tenaga kami untuk menyosialisasikan juga terbatas," tuturnya.
Luluk mengatakan, bahwa kaum disabilitas yang mempunyai hak pilih meminta KPU setempat untuk menyosialisasikan tata cara pencoblosan sekaligus profil masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan disesuaikan dengan kondisi disabilitas.
Katanya, penyandang disabilitas membutuhkan informasi terkait pilkada, termasuk sosok dua pasangan calonnya, karena masih banyak pemilih baru dari kaum difabel.
"Mengenai penyediaan akses di TPS tidak bisa hanya menggunakan asumsi saja, namun harus melibatkan kami. Misalnya TPS 01 dan 02 sama-sama terdapat ada pemilih difabel, ada yang difabel netra, difabel grahita, itu kan kebutuhannya berbeda," ucapnya.
Selain itu, petugas KPPS semestinya juga dibekali dengan pengetahuan cara melayani dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Seperti, cara mendorong kursi roda, dan bagaimana cara menuntun difabel tunanetra dan lainnya.
Sementara itu, anggota KPU Situbondo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Usman Hadi mengatakan, fasilitas TPS secara umum telah diatur dan sudah mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas.
"Ada empat kriteria disabilitas menurut Peraturan KPU 17/2020, yakni disabilitas intelektual, disabilitas fisik, disabilitas mental, dan dan disabilitas sensorik," katanya.
Ia menyebutkan dari 1.631 pemilih dari kaum disabilitas yang terdata, penyandang disabiltas fisik tercatat 764 orang, disabilitas sensorik 473 orang, selebihnya disabilitas intelektual dan mental.
"Kami akan memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS mengenai penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus melayani penyandang disabilitas," katanya. (Ant)