16 Tahun Menunggu, 197 Nelayan Jember Akhirnya punya Sertifikat Tanah
Sebanyak 197 nelayan di Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah 16 tahun menunggu kepastian soal tanah, akhirnya kini mereka sudah memiliki sertifikat.
Sebanyak 197 sertifikat land consolidation itu diberikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat, 9 Agustus 2024. Hendy mengatakan, ada 700 sertifikat land consolidation atas tanah yang berada di Desa Puger Wetan dan Puger Kulon. Namun, yang sudah siap diserahkan kepada Masyarakat hanya 197 sertifikat. Sisanya akan menyusul. Karena memang prosesnya bertahap.
Dengan adanya sertifikat hak milik itu, maka masyarakat sudah bisa membangun rumah di lahan tersebut. Sementara Pemkab Jember nanti akan membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di atas lahan tersebut.
“Kalau bangun rumah silakan masyarakat bangun sendiri. Kalau fasum dan fasos merupakan tanggung jawab pemkab untuk membangun. Pemkab akan membantu membenahi lingkungan warga nelayan,” tuturnya.
Hendy yakin dengan adanya fasum dan fasos nanti lahan di lokasi tersebut dapat meningkat nilainya. Namun, Hendy mengingatkan masyarakat tidak boleh menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Kantor BPN.
“Sertifikat ini bisa terbit atas perjuangan yang luar biasa, masa masyarakat tega menjualnya kepada orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi mengatakan, sampai saat ini masih tersisa 611 sertifikat tanah warga nelayan Kecamatan Puger yang belum terselesaikan.
Selain itu, tercatat ada 49 sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya. Padahal untuk menerbitkan sertifikat untuk warga diperlukan sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya itu.
Akhyar berharap dibantu oleh Dandim 0824 Jember, Kapolres Jember, dan Kajari Jember untuk mencari keberadaan sertifikat tersebut.
“Pada kesempatan ini mumpung ada Pak Dandim, yang mewakili pak Kapolres, dan Kejaksaan monggo siapa yang tahu keberadaan sertifikat tersebut di sampaikan pada kami. Kasihan masyarakat yang punya hak memiliki dan hari ini tetap menunggu wujud sertifikatnya namun tidak bisa menikmati haknya,” terang dia.
Akhyar juga berharap aparat penegak hukum yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga melakukan upaya kekeluargaan atas penguasaan tanah oleh orang yang tidak berhak. Sebab, di Kecamatan Puger juga ditemukan beberapa titik yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Akhyar memastikan selama pengajuan sertifikat tidak dilakukan oleh warga yang berhak tidak bisa diproses. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang hanya mengaku-ngaku untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, Akhyar juga meminta Masyarakat menjaga petak-petak yang telah dipasang sebagai batas kepemilikan sebanyak 700 bidang. Termasuk juga 503 lahan yang belum diketahui sertifikatnya.
“Tujuan mulia ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat nelayan. Pada kesempatan ini pemerintah daerah khususnya pak Bupati menginginkan kawasan ini agar bisa cepat berkembang,” pungkasnya.